Minggu, 24 Maret 2013

KOPERASI

Pengertian koperasi

Koperasi secara umum orang menganggap bahwa koperasi adalah suatu lembaga kerjasama masyarakat yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya suatu keinginan bersama terutama untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar lingkungannya.
Definisi Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Menurut UU No 12 Tahun 1967:
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azaz kekeluargaan.

Menurut UU No 25 Tahun 1992:
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekluargaan.

Asal mulanya perkembangan koperasi

Perkembangan sistem kapitalisme semakin pesat sejak revolusi industri di inggris pada bagian kedua abad ke-18. pada permulaanya abad ke-19 sudah terdapat banyak kegiatan industri di eropa, terutama di inggris dan di perancis. Usaha ini sangat memperkaya golongan industrialis-yaitu pemilik-pemilik perusahaan industri pada masa tersebut. Tetapi para pekerjanya tetap dalam keadaan yang sangat miskin dengan gaji yang sangat rendah dan jam kerja yang sangat panjang. Kesenjangan social ini menimbulkan kritik terhadap sistem kapitalisme. Terbentuknya sistem komunisme di rusia pada tahun 1917 adalah salah satu manifestasi dari kritik tehadap sistem kapitalisme.

Kritik yang berlaku di Negara-negara eropa, seperti di inggris dan di perancis, tidak menimbulkan perombakan sistem politik sedratis seperti di rusia. Di Negara-negara eropa kritik terhadap sistem kapitalisme cenderung untuk menciptakan sistem social yang berikut: kepemilikan individu terhadap harta tetap dipertahankan, sistem pemerintahan demokrasi tetap dipertahankan, diciptakan undang-undang dan perombakan social yang melindungi nasib pekerja, dan dalam masyarakat berlaku gerakan yang menggantikan perusahaan swasta dengan perusahaan koperasi. Walaupun kegiatan untuk mengembangkan usaha yang bersifat koperasi telah dijalankan lebih kurang satu setengah abad yang lalu, seperti di Indonesia, di Negara-negara lain koperasi tidak dapat berkembang sepesat seperti badan usaha yang lain.

Pengkritik yang paling awal terhadap sistem kapitalisme digolongkan kepada golongan sosialis utopia (utopian socialist). Di inggris yang paling terkenal adalah Robert owen (1771-1858), yang lahir dari keluarga sederhana, tetapi telah menjadi kaya dan terkenal sebelum umur 30 tahun karena bekerja dan kemudian menjadi pimpinan perusahaan industri tekstil. Dari pengalaman ini ia melihat penindasan dan kemiskinan para pekerja dan mengusulkan beberapa langkah perbaikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Usulnya ini dilaksanakan di perusahaan industri yang dipimpinnya. Walaupun keuntungan perusahaannya meningkat, pada akhirnya ia dipecat oleh teman-temannya yang juga menjadi pemilik industri yang dipimpinnya, yang tidak menyetujui pemikirannya yang radikal pada zamannya.

Di perancis pemikiran yang digolongkan sebagai sosialis utopia dikemukakan oleh charles fourier (1772-1837). Penulis inilah yang pertama sekali mengusulkan agar kegitan perusahaan disusun dalam organisasi yang bersifat koperasi. Menurut penulis ini organisasi produksi hrus disusun dalam bentuk koperasi dimana anggotanya menjadi pekerja dan pemilik. Sebagai pekerja mereka mendapat gaji dan sebagai pemilik mereka akan menndapat bagian dari keuntungan. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dalam menentukan kebijakan perusahaan. Pemikiran inilah yang merupakan salah satu pertimbangan dan landasan dalam perkembangan koperasi.

Beberapa konsep koperasi dari pakar ekonomi koperasi

1. bapak margono djojohadikusumo
beliau adalah inspecteur koperasi pada cooperatie en binnenlandsche handel di departemen economische zaken, di Batavia centrum (Jakarta) di tahun 1930-an dan menulis buku dengan judul “10 tahun penerangan koperasi oleh pemerintah, 1930-1940” pada tahun 1941. beliau menjelaskan bahwa:

koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja bersama-sama untuk memajukan ekonominya.
Pemikirannya:
1. koperasi memajukan ekonomi anggotanya, atau dengan perkataan lain koperasi adalah suatu badan usaha ekonomi yang melayani kepentingan anggotanya.
2. anggota sifatnya sukarela, jadi tidak ada paksaan untuk ikut menyertainya ataupun imbau-imbauan lain sebagainya. Jadi asasnya sadar, sukarela, dan terbuka.
3. hendak bekerja bersama-sama untuk memajukan ekonominya. Mereka bersama-sama pula melengkapi keperluannya, seperti modal usaha, tenaga kerja, tempat kerja, sistem kerja, dan lain sebagainya. Semua kan diselesaikan secara bersama-sama pula. Jadi asas kebersamaan adalah penting peranannya dalam koperasi.

2. DR. mohammad hatta
Dalam karangan beliau di dalam buku “cooperative movement in Indonesia” menerangkan bahwa:

Orang harus membedakan antara koperasi social dengan koperasi ekonomi yang kedua-duanya ditemui dalam masyarakat Indonesia. Dalam koperasi social, kerjasama dilakukan tanpa hitung-hitungan ekonomi yang sebenarnya, seperti bagaimana mendapat suatu hasil maksimum dengan pengeluaran sedikit mungkin.
Prinsip koperasi

1. koperasi Indonesia adalah suatu bangunan ekonomi
2. pengamalan asas kebersamaan dalam kekeluargaan dalam upaya mencapai kesejahteraan ekonomi.
3. hak anggota perorangan dihormati dan saling respek sesame anggota
4. anggota koperasi adalah golongan ekonomi lemah. Golongan ekonomi lemah ini adalah merupakan bagian terbanyak penduduk Indonesia diawal proklamasi kemerdekaan RI.
5. koperasi adalah unsure pokok dalam pembangunan ekonomi bangsa indonesia.
Tujuan koperasi Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi & peran koperasi menurut UURI No 25 / 1992 yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekononomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan mayarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Gambaran fungsi dan peran koperasi indonesia yaitu:
1. koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
2. koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
3. koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan koperasian dan dunia usaha
4. koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
5. koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
6. koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan nasional

Prinsip koperasi
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan bersarnya jasa masing masing anggota
4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian
selain itu dikembangkan prinsip
a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama antar koperasi
struktur internal organisasi koperasi
a. Rapat Anggota. Dalam RAT:
o dipilih & diberhentikan pengurus dan pengawas
o didengar laporan pengurus dan disahkannya LPJ pengurus koperasi diputuskan rencana kerja
o untuk periode yang akan datang
o semua anggaran dan biaya dimintakan persetujuan dari para anggota.
b. Pengurus
pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta anggota yang dipilih oleh rapat anggota.
c. Pengawas
Merupakan badan yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Hak dan kewajiban anggota koperasi
Hak
1. mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

kewajiban
1. mengakhiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
3. meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
4. menemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
5. memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
6. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar