Minggu, 24 Maret 2013

LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN 1945



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar Belakang Amandemen UUD 1945. Dengan berbagai argumentasi dan tuntutan realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah cukup lama ditatar bahwa UUD 1945 tidak dapat dirubah kecuali melalui Referendum, bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Namun akhirnya kesadaran muncul. Beberapa partai politik dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi. Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang disebut dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat. Sejarah Konstitusi kita juga menunjukkan bahwa UUD 1945 bersifat sementara yang akan disempurnakan bila keadaan sudah aman. Diantara argumentasi yang mendasari perubahan UUD 1845 tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN  1945
UUD 1945
2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut: a) Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden; b) Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat; c) Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah; d) Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly.
UUD 1945 merupakan landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia sampai saat ini. Dalam sistem ketatanegaraan RI , DPR termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil. Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini penulis akan coba memaparkan tentang tugas-tugas dan wewenang dari pada lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diambil sebagai rumusan masalah adalah “ Apa tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45”.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945
a. Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatanegaraan di Indonesia.
b. Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen.

Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara yg Baru :
a. Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas.
b. Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain.
c. Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN.
d. Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi.
e. Tekanan lembaga-lembaga internasional

Prinsip-Prinsip Pembentukan Lembaga
a. Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
b. Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan).
c. Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
d. Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.

Tiga Jalur Pembentuk Lembaga Negara. Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan. Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.

B. Lembaga Negara Yang Kedudukan dan Kewenangannya Setara dalam UUD 1945
1. Presiden dan Wakil Presiden,
2. DPR,
3. DPD,
4. MPR,
5. BPK,
6. MA,
7. KY,
8. MK.

1. Presiden dan Wakil
a. Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
b. Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
a. Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
b. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah
a. Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
b. Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat
a. Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b. Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
• Mengubah dan menetapkan UUD
• Melantik Presiden dan/atau Wapres
• Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
5. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki perwakilan di setiap Propinsi.
6. Mahkamah Agung
a. Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7. Komisi Yudisial
a. Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
a. Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.
Kewenangan MK sbg Pengawal Konstitusi
a. Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945
a. Hubungan yang bersifat Fungsional
b. Hubungan yang bersifat Pengawasan
c. Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
d. Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
Hubungan yang Bersifat Fungsional
a. Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas
b. Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah
c. Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks memberikan rekomendasi)
d. BPK dengan lembaga negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri) dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut
e. KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
f. Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk memberikan pendapat tentang kebijakan hukum dan masalah-masalah hukum serta membantu Presiden sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hukum
g. KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi
Hubungan yang Bersifat Pengawasan
a. Hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan
b. Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah
c. MA dengan Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
d. MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji konstitusionalitas UU
e. KPK dengan Pemerintah
f. Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat Lembaga Negara serta lembaga penegak hukum dan peradilan, dalam pelaksanaan pelayanan umum agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good governance)
Hubungan yang Berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
a. MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaiakn sengketa kewenangan antar lembaga Negara
b. MK dengan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
Hubungan yang Bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
a. DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden
b. DPR dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c. Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia

BAB III
PENUTUP

C. Kesimpulan
Saya telah menguraikan perubahan-perubahan mendasar sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945. Penerapan perubahan itu, baik dalam merumuskan undang-undang pelaksanaanya, maupun penerapannya dalam praktik, tidaklah mudah. Sebagian besar undang-undang pelaksanaannya, kecuali undang-undang tentang kementerian negara seperti saya katakan tadi, telah selesai disusun. Namun, masih mengandung banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga perlu untuk terus-menerus disempurnakan. Kesulitan merumuskan undang-undang pelaksanaannya itu, seringkali pula disebabkan oleh ketidakjelasan rumusan pasal-pasal UUD 1945 pasca amandemen. Bahasa yang digunakan kerapkali bukan bahasa hukum, seperti istilah tindak pidana berat dan perbuatan tercela yang dapat dijadikan sebagai alasan impeachment kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sistematika perumusan pasal-pasal juga menyulitkan penafsiran sistematis. Hal ini disebabkan oleh keengganan MPR untuk menambah jumlah pasal UUD 1945, dan merumuskan ulang seluruh hasil amandemen itu secara sistematis.

Tentu saja penerapan dan pelaksanaan sebuah undang-undang dasar akan sangat dipengaruhi oleh situasi perkembangan zaman, serta kedewasaan bernegara para pelaksananya. Adanya semangat para penyelenggara negara yang benar-benar berjiwa kenegerawanan, sangatlah mutlak diperlukan untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan rumusan sebuah undang-undang dasar. Tanpa itu, undang-undang dasar yang baik dan sempurna pun, dapat diselewengkan ke arah yang berlawanan. Namun, apapun juga, amandemen konstitusi itu telah terjadi, dan menjadi bagian sejarah perjalanan bangsa ke depan. Saya hanya berharap, semoga perubahan itu membawa perjalanan bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.

PENGAWASAN ADMINISTRASI KANTOR

Tugas pertama seorang manajer dalam melakukan perencanaan (planning) berpasangan dengan pengawasan (controlling).  Dalam pelaksanaan setiap bidang pekerjaan apa pun yang sebaik-baiknya tentu perlu dilakukan perencanaan dan pengawasan.
Pengawasan dengan demikian tidaklah semata-semata dimaksudkan untuk menemukan dan membetulkan kesalahan-kesalahan, melainkan justru untuk mencegah terjadinya kekeliruan-kekeliruan atau penyimpangan-penyimpangan yang sebetulnya dapat dihindarkan sebelumnya terlambat.

Pengertian pengawasan (control)

The control function includes those activities which  are designed ti compel events to comform to plans. (fungsi pengawasan meliputi aktivitas-aktivitas yang  dimaksudkan untuk memaksa peristiwa-peristiwa terjadi sesuai dengan rencana-rencana).  (Harol koontz and Cyril O’Donel, principle of  management)
  “Control, i. e. Checking current performance againts predetermined standard
contained in  the plans, with a view to ensuring adequate progress and   satisfactory performance; also “recording” the experience gained from the working of these plans as a guide to possible future operation”

(Kontrol, yakni mencocokkan pelaksanaan tugas yang baru berjalan terhadap ukuran baku yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rencana-rencana dengan maksud untuk menjamin tercapainya kemajuan yang cukup dam pelaksanaan tugas yang memuaskan;  juga “pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan rencana-rencana itu sebagai suatu  petunjuk bagi tindakan-tindakan diwaktu mendatang yang mungkin.)  (E.F.L. Brech, ed,. The principle and practice of Management).

Pengawasan adalah keseluruhan aktivitas mengawasi, memeriksa, mencocokkan, dan mengendalikan segenap kegiatan agar berlangsung sesuai rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.


Pengertian administrasi

Kata “Administrasi” berasal dari bahasa latin  yang terdiri atas kata ad dan ministrare.  Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam Bahasa Inggris, yang berarti “ke” atau “kepada”.  Dan ministrare sama dengan to save atau to conduct yang berarti “melayani”, “membantu”, atau “mengarahkan”.

            Dalam Bahasa Inggris to administer berarti pula “mengatur” , “memelihara” (tolook after), dan mengarahkan. (M. Ngalim Purwanto, 2004 : 1)
            Administrasi perkantoran adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan­-bahan, mesin-mesin, metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

 Pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.  Sebagai contoh, kantor Notaris yang membuat berbagai jenis akta, tidak akan dapat melaksanakannya dengan baik tanpa adanya catatan-catatan mengenai segala sesuatu tentang kliennya, tujuan dari dibuatnya akta, jenis akta yang diinginkan, dan sebagainya.

           Jadi kata administrasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.

Pengetian kantor
Kantor adalah setiap tempat yang biasanya dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan tata usaha atau pekerjaan tulis menulis.

Jadi pengawasan administrasi perkantoran adalah keseluruhan aktivitas mencocokkan, mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kantor terhadap ukuran baku sebagai suatu kegiatan untuk membantu, melayani, dan mengarahkan semua kegiatan agar berlangsung sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Langkah-langkah dalam pengawasan:
l      Penentuan standard atau ukuran baku yang akan menjadi patokan
l      Pengukuran atau penilaian
l      Perbandingan antara pelaksanaan kegiatan dan hasilnya
l      Pembetulan terhadap penyimpangan

Metode pengawasan:
l      Laporan dari pelaksanaan kegiatan yang diberikan secara lisan atau tertulis dan secara berkala atau berwaktu-waktu atas permintaan
l      Penelaahan terhadap buku catatan tugas atau hasil kerja
l      Survei atau inspeksi
l      Wawancara dengan pelaksanaan-pelaksanaan tugas

Segi pelaksanaan yang dijadikan sasaran pengawasan ada 8:
l      Jumlah hasil kerja (segi kuantitas)
l      Mutu hasil kerja (segi kualitas)
l      Pegawai (kesungguhan, kerajinan, dan kecakapan kerjanya)
l      Uang (pemakaian secara sah dan efisien)
l      Barang pembekalan (pembelian, pengguna, pemeliharaan yang betul)
l      Ruang kerja (penataan dan pemakaian yang baik)
l      Waktu
l      Metode kerja

William Henry Leffingwel menyarankan 12 tindakan pengawasan:
l      Merencanakan dan menentukan jadwal bagi pekerja
l      Mengusahakan agar pekerjaan di mulai pada waktu yang telah ditetapkan
l      Menghitung banyaknya pekerjaan yang tidak terselesaikan
l      Mengatur jumlah tenaga yang dibutuhkan
l      Memeriksa jumlah hasil pekerjaan
l      Mendesak agar mendapat hasil dari pekerjaan
l      Memeriksa petunjuk-petunjuk buku
l      Merencanakan tugas pengawasan
l      Menetapkan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemeliharaan alat-alat kantor
l      Menetapkan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyimpanan warkat dan arsip
Dengan menjalankan 12 tindakan pengawasan , seorang pimpinan kantor dapat menjuruskan kerja ketatausahaan dalam organisasinya ke arah tujuan yang telah direncanakan.

Alat penting lainnya yang oleh manager kantor mulai dipakai untuk mengontrol tatausaha ialah ukuran-ukuran baku (standard).  Para ahli administrasi perkantoran  pada umumnya kini telah sapakat bahwa kegiatan-kegiatan tatausaha dapat diukur seperlunya.  Masing-masing kerja ketatausahaan mempunyai satuan pengukuran tersendiri yang kadang-kadang saking berbeda.  Misalnya untuk aktivitas kearsipan, yang dapat dijadikan warkat yang perlu disimpan atau yang harus ditemukan kembali.


Ahli pengontrolan tatausaha Fred Archer telah mendaftar satuan-satuan ukuran yang dapat dipakai untuk mengukur macam-macam kerja ketatausaha :

            Aktivitas Tatausaha                                           Satuan Pengukuran
              (Clerical Activity)                                         (unit of Measurement)
1.   Pembubuhan alamat surat dengan                      a.   Hitunglah mesin terhadap sampul
      Peralatan mekanis                                                   yang dibubuhi alamat
                                                                              b.   Plat logam alamat yang dipakai
                                                                              c.   Laci yang memuat plat logam
                                                                              d.   Jumlah hasil kerja

2.   Pekerjaan dengan mesin hitung                          a.   Hal yang dihitung
                                                                              b.   faktur atau warkat lainnya yang
                                                                                    diselesaikan

3.   Penulisan cek                                                    a.   Cek yang ditulis
                                                                              b.   Rentangan seri nomor dari cek

4.   Pendiktean dan penyalinan                                a.   Berkas surat-menyurat yang
                                                                                    digarap
b.      surat yang dikirim
5.   Pengetikan                                                        a.   Jumlah lembaran yang diketik
                                                                              b.   Jumlah gulungan yang tergulung

6.   Penggandaan warkat                                         a.   Lembaran yang dapat dipakai
                                                                              b.   Sit yang dikerjakan

7.   Penyimpanan warkat                                         a.   Warkat yang dipilah-pilahkan
                                                                              b.   Warkat yang di ambil
                                                                              c.   Warkat yang tersimpan
8.   Pengiriman dengan pos                                     a.   Sampul yang dibuka
                                                                              b.   Sampul yang dipilah-pilah
                                                                              c.   Sampul yan dirapatkan

9.   Pesanaan                                                          a.   Surat pesanan yang diterima
                                                                              b.   Surat pesanan yang dipenuhi

10. Haluan                                                              a.   Haluan yang digarap
                                                                              b.   Haluan yang diinstruksikan

11. Penjualan                                                          a.   Hal yang dicatat
                                                                              b.   Warkat yang digarap


Setelah di tentukan berbagai macam-macam kerja perkantoran yang dapat diukur dan satuan-satuan ukuran yang akan dipakai, maka selanjuthnya perlu ditetapkan office standards atau clerical standards,yaitu ukurann-ukuran baku ini merupakan tingkat penunaian kerja yang harus dicapai oleh pegawai tatausaha ytabng bersangkutan.  Tingkat penunaian kerja itu tidak boleh ditetapkan secara sembarangan sehingga mungkin terlampau tinggi atau rendah terlalu rendah. Sertiap ukuran baku ditetapkan berdasarkan perbandingan hasil kerja yang patut diharapkan akan terpenuhi oleh para karyawan pada umumnya yang cukup cakap

Berbagai satuan baku yang telah ditetapkan dalam bidang tatausaha menjadi batu ujian untuk memeriksa atau mencocokkan apakah sesuatu kerja ketatausahaan di kantor terlaksana dengan hasil yang diharapkan.  Dalam hal ini hasil-hasil kerja dari para pegawai dipelajari, kemudian berpegang pada sesuatu ukuran baku yang bersangkutan lalu dilakukan penilaian atau perbandingan.

 Berbagai tata kerja dalam setiap kantor seperti kantor misalnya tata tertip penyusuanan surat, tatacara pengetikan laporan, atau tatakerja kearsipan perlu sekali direncanakan sebaik-baiknya, ditetapkan dalam pedoman-pedoman baku, dan kemudian dituangkan dalam apa yang lazim disebut “Manual of Clerical Procedures” (buku pedoman prosedur-prosedur ketatausahaan).  Buku pedoman ini oleh manajer kantor dijadikan alat penting untuk melakuan pengawasan.

Menurut J. Maddock buku pedoman tata usaha berisi prosedur-prosedur, tatacara, dan petunjuk-petunjuk baku mengenai langkah-langkah yang harus diindahkan dalam melaksanakan berbagai kerja ketatausahaan pada sesuatu kantor.  Misalnya bagi penyesuaian sesuatu tugas tertentu dapat ditentukan aliran pekerjaan yang harus ditempuh seperti mula-mula didaftar oleh bagian A, kemudian diteruskan kepada kepada bagian B, dan akhirnya disetujui pejabat pada bagian B, dan selanjutnya di tandatangani oleh kepala bagian.

Manager dapat pula menjalankan tugas pengawasan dengan lebih cermat dan tangkas.  Pengawasan akan lebih mudah dijalankan kalau syarat-syarat, bahan-bahan, cara-cara, atau ketentuan-ketentuan lainnya bagi suatu pekerjaan dikantor adalah sama.  Misalnya kalau pada suatu perusahaan telah ditentukan mengenai tatacara mengetik surat, si pemimpin kantor akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan pengawasan terhadap hasil-hasilpekerjaan para pengawai ketik yang dipimpinnya.

Disamping buku pedoman yang memuat prosedur-prosedur ketatausaha, pada kantor disisipkan secretarial manual, yaitu buku pedoman untuk para sekretaris yang berisi macam-macam keterangan dan-petunjuk yang lebih luas.-petunjuk itu sebagian besar juga mempunyai fungsi mengendalikan kegiatan-kegiatan seorang sekretaris yang berisi macam-macam keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lebih luas.

DAFTAR PUSTAKA


The Liang Gie. 1998. Administrasi Perkantoran Modern. Yogyakarta:  Liberty.
Koontz, Harold dan O’Donnell. 1956. Principle of Management. Jakarta: bulan Bintang.
E.F.L. Brech, ed. 1996. The Principles and practice of management.
Genry Lefinggwell, William dan Edwin M. Robinson. 1950. Text book of Office Management. Jakarta:  Bulan Bintang.
Archer, Fred. 1958. Office Management Handbook.  Yogyakarta:  Karya Kencana.

PENGERTIAN POPULASI DAN SAMPEL

Dalam suatu penelitian adakalanya peneliti meneliti semua sumber data yang direncanakan, agar data dan informasi yang diperoleh banyak dan bervariasi sehingga diharapkan hasilnya tidak jauh berbeda dari kenyataan. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak semua populasi dapat diteliti karena suatu sebab yang tidak memungkinkan. Penelitian ilmiah boleh dikata hampir selalu hanya dilakukan terhadap sebagian saja dari hal-hal yang sebenarnya hendak diteliti.
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Jadi populasi bukan hanya orang, tetapi juga benda-benda alam lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada obyek/subyek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh subyek atau obyek itu.
Misalnya akan dilakukan penelitian di lembaga X, maka lembaga X ini merupakan populasi. Lembaga X mempunyai sejumlah orang/subyek dan obyek yang lain. Hal ini berarti populasi dalam arti jumlah/kuantitas. Tetapi lermbaga X juga mempunyai karakteristik orang-orangnya, misalnya motivasi kerjanya, disiplin kerjanya, kepemimpinannya, iklim organisasinya dan lain-lain. Juga mempunyai karakteristik obyek yang lain, misalnya kebijakan, prosedur kerja, tata ruang produk yang dihasilkan dan lain-lain. Yang terakhir berarti populasi dalam arti karakteristik. Satu orangpun dapat digunakan sebagai populasi, karena satu orang mempunyai berbagai karakteristik, misalnya gaya bicaranya, disiplin pribadi, hobi, cara bergaul, kepemimpinannya dan lain-lain. Misalnya akan melakukan penelitian tentang kepemimpinan presiden Y, maka kepemimpinan itu merupakan sample dari semua karakteristik yang dimiliki presiden Y. Jadi sample adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi ( Sugiyono, 2002:57 ).

PRODUK NASIONAL BRUTO (GNP)

Produk Nasional Bruto (Gross National Product) adalah nilai seluruh barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode tertentu (Dobrnbusch : 1981). Produk Nasional Bruto (GNP) adalah pendapatan nasional yang dihitung dengan mengeluarkan faktor pendapatan dari warga negara asing yang berdomisili di negara tersebut dan hanya menghitung nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh orang yang bekewarganegaraan negara tersebut saja. Thompson (1980 : 804) mengatakan bahwa ahli ekonomi cendererung untuk mengukur pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan GNP riil perkapita. GNP riil perkapita diperoleh dengan membagi GNP riil dengan jumlah penduduk. GNP riil perkapita mengukur jumlah rata-rata keseluruhan output yang diperoleh oleh setiap penduduk. Dengan demikian kenaikan GNP riil perkapita berarti kenaikan standar hidup masyarakat (standar hidup lebih tinggi).
            Tolak ukur yang biasa dipakai untuk mengukur keberhasilan perekonomian suatu negara diantaranya adalah pendapatan nasional, produk nasional, tingkat kesempatan kerja, tingkat harga dan posisi neraca pembayaran luar negeri. Pendapatan Nasional (National Income) adalah merupakan salah satu tolok ukur yang sangat penting dalam menganalisis dan mengatasi masalah-masalah ekonomi makro yang dihada­pi masyarakat sesuatu negara. Dalam  menghitung pendapatan nasional terdapat tiga metode yang dapat digunakan yakni:
            1. Metode produksi (Production Approach)
            2. Metode pendapatan (Income Approach)
            3. Metode pengeluaran (Expenditure Approach)
            Metode Produksi. Penghitungan pendapatan nasional dengan metode produksi ini didasarkan atas jumlah nilai dari barang dan jasa yang dihasilkan sesuatu masyarakat atau  negara dalam satu tahun. Semua nilai hasil akhir barang dan jasa tersebut dijumlahkan. Apabila jumlah produk ke 1 kita tandai dengan Q1, produk ke 2 kita tandai dengan Q2, dan seterusnya hingga produk ke n kita tandai dengan Qn, sedangkan di lain pihak harga satuan produk kita tandai dengan P1, harga satuan produk ke 2 kita tandai dengan P2, dan seterusnya hingga satuan produk ke n yang kita tandai dengan Pn, maka dalam bentuk persamaan matematika pendekatan produk akan kita dapatkan:  NI = P1Q1 + P2Q-2 + ..... + PnQn
atau     NI =
yang mempunyai makna bahwa pendapatan nasional atas dasar harga pasar (NI) besarnya sama dengan produk nasional atas dasar harga pasar.
            Metode Pendapatan. Perhitungan pendapatan nasional dengan mengunakan metode pendapatan adalah dengan menjumlahkan semua pendapatan yang diperoleh semua pelaku ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara pada periode tertentu. Pendapatan tersebut berupa pendapatan dari sewa, bunga, upah, keuntungan dan lain sebagainya. Angka yang diperoleh dari penghitungan pendapatan nasinal dengan menggunakan metode ini menunjukkan besarnya Pendapatan Nasional (National Income = NI).
Cara pendekatan pendapatan adalah komplemen cara pendekatan pengeluaran, karena sebenarnya cara pendekatan pendapatan bertitik tolak dari pengertian bahwa apa yang dikeluarkan oleh salah satu rumah tangga pasti menjadi penerimaan rumah tangga lain. Dalam perhitungan pendapatan Nasional dengan pendekatan pendapatan ini ada dua hal yang dimasukkan didalamnya walaupun sebenarnya bukan merupakan pendapatan yaitu penyusutan dan pajak tak langsung.
Penyusutan perlu dimasukkan dalam perhitungan pendapatan nasionaal karena penyusutan adalah bagian dari penerimaan perusahaan yang tidak dibagikan pemilik faktor produksi. Pajak tak langsung, yaitu pajak-pajak yang pada dasarnya beban pajaknya dapat digeserkan kepada piha lain  oleh para wajib pajak, seperti pajak penjualan, pajak tontonan, pajak pembangunan, pajak masuk dan sebagainya. Sebenarnya pajak tak langsung hanyalah pemindahan daya beli  dari kantong konsumen (pembayar pajak)  kepada pemerintah yang terjadi pada saat transaksi dilakukan, karena sifat pajak tak langsung adalah demikian, maka pajak tak langsung tidak diterima oleh pemilik faktor produksi, sehingga harus diperhitungkan sendiri.
Metode Pengeluaran. Dalam penghitungan pendapatan nasional dengan metode pengeluaran, adalah dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran sektor ekonomi, yakni dari rumahtangga, perusahaan, pemerintah dan sektor luar negeri pada suatu masyarakat atau negara pada periode tertentu. Angka yang diperoleh dari perhitungan ini menunjukkan besarnya Produk Nasional bruto (Gross National Product = GNP) masyarakat dalam perekonomian negara tersebut. Setiap rumah tangga, baik itu rumah tangga individu, rumah tangga perusahaan maupun rumah tangga pemerintah pasti melakukan pengeluaran untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan. Pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga individu untuk membeli semua kebutuhannya yang diperlukan dapat berupa barang, baik barang habis pakai dan barang tahan lama, maupun jasa. Pengeluaran semua itu disebut konsumsi (C = Comsuption), pengeluaran perusahaan biasanya berupa Investasi (I = Investasi), pengeluaran pemerintah (G = Government Expenditure)
Disamping itu bagi negara yang juga melakukan hubungan ekonomi dengan negara lain, masih terdapat pengeluaran bersih pembelian barang dan jasa oleh orang-orang dan badan-badan asing, pengeluaran tersebut disebut ekspor – impor ( X – M = ekspor di kurangi impor, atau net export). Secara singkat cara pendekatan pengeluaran ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
PNB    = C + I + G + (X  - M)
PNB    = Pendapatan Nasional Bruto
C         = Konsumsi (comsumption)
I           = Investasi (Invesment)
G         = Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure)
X – M  = ekspor dikurangi impor (net export)
Pada cara pendekatan ini pengeluaran yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pengeluaran yang berbentuk pengeluaran untuk membeli barang modal atau investasi. Dalam ilmu ekonomi pengeluaran investasi hanya khusus pada pengeluaran rumah tangga perusahaan untuk membeli barang modal baru, sehinga investasi selalu berupa penambahan barang modal riil pada stock barang modal yang sudah ada.
Ketiga cara di atas akan menghasilkan nilai yang sama. Dengan kata lain, GNP = GNI = GNE.
            Sifat-sifat PNB adalah sebagai berikut:
1.      PNB adalah ukuran moneter
PNB tidak memperhitungkan perubahan yang terjadi pada nilai uang karena terjadinya perubahan harga-harga umum. Oleh sebab itu PNB pada tahun tertentu tidak dapat dibandingkan dengan PNB pada tahun lain, karena perubahan yang terjadi disamping menyangkut perubahan jumlah output juga harganya sehingga nilai uang yang digunakan tidak sama besarnya.
2.      PNB hanya memperhitungkan barang-barang dan jasa akhir saja
Barang dan jasa akhir adalah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dan langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Artinya barang dan jasa itu tidak lagi beredar dipasar untuk diperjual belikan. Barang yang dibeli oleh rumah tangga inividu maupun rumah tangga perusahaan tetapi tidak langsung digunakan sendiri.  Untuk menghindari sesuatu produk dihitung lebih dari satu kali (double counting), dalam perhitungan PNB dipakai cara perhitungan lain yang dikenal dengan nama Cara Nilai Tambah.
Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan pada PNB oleh rumah tangga perusahaan dan terdiri dari penerimaan rumah tangga perusahaan itu dari penjualan barang dan jasanya dikurangi dengan pengeluaran rumah tangga perusahaan tersebut untuk membeli barang dan jasa perusahaan lain (barang antra). Dengan demikian jelaslah bahwa PNB dapat juga dinyatakan sebagai keseluruhan nilai tambah rumah tangga perusahaan yang beroperasi dalam masyarakat selama kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
3.      PNB tidak menghitung nilai transaksi yang terjadi di pasar (oganized market)
·         Transaksi yang semata-mata menyangkut uang (andil, obligasi dll)
·         Transaksi barang bekas
·         Kualitas produk
·         Waktu luang
·         Ongkos perusakan ekosistem.

KONSERVASI SUMBER DAYA BUATAN DAN CAGAR BUDAYAKONSERVASI SUMBER DAYA BUATAN DAN CAGAR BUDAYA

Pengertian, Lingkup, dan Fungsi Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah hasil pengembangan buatan dari sumber daya alam hayati atau non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan atau kemampuan daya dukungnya. Pengertian tersebut di atas menggambarkan bahwa sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang karena intervensi manusia telah berubah menjadi sumber daya buatan. Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan kesinambungan pembangunan.

Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya, juga dapat berupa benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi yang disebut dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan yang disebut dengan kawasan cagar budaya. Bentuk benda cagar budaya dalam konteks lingkungan kota atau kawasan perkotaan dapat berupa satuan areal, satuan visual atau landscape, dan satuan fisik.

Konservasi Sumber Daya Buatan dan Cagar Budaya
Konservasi sumber daya buatan dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria konservasi sumber daya buatan dapat ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya buatan tersebut.

Strategi Konservasi Alam Indonesia
Strategi Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (sekarang UU No. 23 Tahun 1997). Strategi konservasi sumber daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain. Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas Pemerintah yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati

Strategi Konservasi Alam Dunia
Sasaran Strategi Konservasi Dunia adalah untuk mencapai tiga tujuan utama:
1. Menjaga berlangsungnya proses ekologis yang esensial.
2. Pengawetan keanekaragaman plasma nutfah.
3. Menjamin kelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Strategi Konservasi Alam Dunia meliputi:
1. Konservasi sumber daya hayati untuk pembangunan berkesinambungan.
2. Perlindungan Proses Ekologi yang terutama dan Sistem Penyangga Kehidupan.
3. Pengawetan Keanekaragaman Plasma nutfah.
4. Pemanfaatan Jenis dan Ekosistem secara lestari.

HIDROLOGI

Hidrologi Adalah suatu ilmu yang mempelajari air dibumi, kejadian, sirkulasi dan distribusi, sifat-sifat kimia dan fisika dan reaksinya dengan lingkungan, termasuk hubungannya dengan mahkluk hidup. Domain hidrologi mencakup seluruh sejarah keberadaan air di bumi. Hidrologi disebut sebagai sain karena hidrologi ini diturunkan dari ilmu-ilmu dasar seperti matematika, fisika, meteorologi dan geologi. Hidrologi disebut juga sebagai Profesi karena seorang ahli hidrologi berusaha mengaplikasikan pengetahuannya untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan sehingga dengannya akan membuat hidup manusia menjadi lebih baik. Tugas seorang ahli hidrologi secara praktis adalah menentukan input air dan bentukan air lainnya kedalam suatu sistem sumber daya air, seperti sungai, danau atau aquifer dan menelusuri penggerakan air melewati sistem.

Siklus Hidrologi
Siklus hidrologi adalah prinsip dasar yang paling utama dalam hidrologi. Siklus hidrologi ini digambarkan sebagai suatu rangkaian yang rumit dari peredaran air dalam berbagai wujud (cair dan uap air) pada permukaan, di bawah permukaan bumi dan di atmosfir, dimana hukum kekentalan massa ditampilkan sebagai azas yang paling mendasar.
Siklus hidrologi merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi mulai dari air saat jatuh ke bumi hingga menguap keudara hingga kemudian jatuh kembali kebumi. Siklusnya tidak berpangkal dan berakhir dari laut ke atmosfir terus kepermukaan tanah dan kembali kelaut, dalam pergerakannya untuk sementara air akan tertahan didanau, sungai, tanah, atau air tanah dan dapat dimamfaatkan oleh manusia, kemudian kembali keatmosfir.
Presipitasi merupakan semua bentuk curahan alat atmosfir yang jatuh kepermukaan bumi yang mana terdapat beberapa bentuk baik cair maupun padat Seperti : curah hujan, sleet, embun, dan salju. Curah hujan adalah jumlah hujan yang jatuh yang ditangkap oleh alat pendeteksi hujan dalam mm. kedalaman hujan yaitu banyaknya air atau jumlah air yang jatuh kepermukaan bumi dalam satuan mm. sedangkan intensitas hujan adalah lamanya curah hujan yang berlangsung pada saat tertentu satuannya mm / (menit atau jam). Alat penakar hujan ada 3 yaitu : manual, biasa, dan otomatis.

STRUKTUR ATOM

Atom adalah bagian terkecil dari suatu unsur yang masih mempunyai sifat-sifat unsur itu. Atom terdiri dari inti atom dan kulit atom.
1.      Inti Atom
a.       Partikel penyusun inti atom terdiri proton dan neutron.
            Ø Proton yang menentukan nomor atom.
                                        N A(Z) = jumlah proton + jumlah elektron
                                    Ø Neutron yang menentukan nomor massa
                                        N M(A) = jumlah proton + jumlah neutron
b. Isotop adalah atom-atom yang nomor atomnya sama, tapi massanya                    berbeda.
c. Isobar adalah atom-atom yang nomor atomnya berbeda tapi nomor         massanya sama.

2.      Kulit atom
            Kulit atom terdiri atas elektron. Elektron digambarkan melalui konfigurasi elektron.
3.      Atom di gambarkan menurut pandangan dari beberapa ahli:
a.       Dalton:
-    Setiap unusur terdiri atas partikel yang sudah tak terbagi yang dinamai atom.
-    Atom-atom dari suatu unsur adalah identik. Atom-atom dari unsur yang berbeda mempunyai sifat-sifat yang berbeda, termasuk mempunyai massa yang berbeda.
-    Atom dari suatu unsur tidak dapat diubah menjadi atom unsur lain, tidak dapat dimusnahkan atau diciptakan. Reaksi kimia hanya merupakan penataan ulang atom-atom.
-    Senyawa terbentuk ketika atom-atom dari dua jenis unsur atau lebih bergabung dengan perbandingan tertentu.
b.      J. J Thomson:
               - Atom terdiri dari materi bermuatan positif dan elektron-elektron yang terbesar di dalamnya bagaikan kismis dalam roti kismis.
c.   Rutherford:
               - Atom terdiri dari inti yang pejal dan bermuatan positif serta elektron-elektron yang beredar mengitarinya pada lintasan yang jauh, sehingga sebagian besar dari atom merupakan ruang hampa.

d.   Niels Bohr:
               - Elektron beredar mengitari inti pada lintasan-lintasan tertentu bagaikan planet-planet mengitari matahari.
e.   Teori atom modern:
               - Elektron berada dalam orbital, yaitu daerah dengan peluang terbesar menemukan elektron.