Pengertian, Lingkup, dan Fungsi Sumber Daya Buatan
Sumber
daya buatan adalah hasil pengembangan buatan dari sumber daya alam
hayati atau non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas,
kuantitas dan atau kemampuan daya dukungnya. Pengertian tersebut di atas
menggambarkan bahwa sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang
karena intervensi manusia telah berubah menjadi sumber daya buatan.
Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya,
kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi
kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan
hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan
kesinambungan pembangunan.
Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan
atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang
khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun,
serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya, juga dapat berupa benda alam yang
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi yang disebut
dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan yang disebut
dengan kawasan cagar budaya. Bentuk benda cagar budaya dalam konteks
lingkungan kota atau kawasan perkotaan dapat berupa satuan areal, satuan
visual atau landscape, dan satuan fisik.
Konservasi Sumber Daya Buatan dan Cagar Budaya
Konservasi
sumber daya buatan dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang
mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan
revitalisasi. Adapun kriteria konservasi sumber daya buatan dapat
ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah,
memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya buatan
tersebut.
Strategi Konservasi Alam Indonesia
Strategi
Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (sekarang UU No. 23 Tahun 1997). Strategi
konservasi sumber daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan
pedoman kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan
sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pembangunan. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain.
Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain
pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini
dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas
Pemerintah yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati
Strategi Konservasi Alam Dunia
Strategi Konservasi Alam Dunia meliputi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar